Bahan kimia B3 di industri biasanya digunakan sebagai bahan baku, bahan penolong atau reagen untuk analisa di laboratorium. Sebagai contoh, asam klorida digunakan sebagai bahan baku pada industri plastik. Sedangkan katalis nikel digunakan sebagai katalisator pada industri pupuk urea.
Limbah bahan kimia yang dihasilkan dari industri dapat dikelompokkan menjadi limbah padat dan limbah cair. Termasuk di dalamnya adalah kemasan dan material lain yang terkontaminasi bahan kimia B3 tersebut, dikelompokkan juga ke dalam limbah B3.
Di Indonesia, pemerintah melalui Departemen Lingkungan Hidup telah menetapkan aturan yang jelas mengenai penyimpanan, pengangkutan dan pengolahan limbah B3 di Industri. Salah satu peraturan yang mengatur masalah limbah B3 ini adalah Keputusan Kepala Bapedal Nomor Kep-01/Bapedal/09/1995, yaitu tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Pengaturan tata cara penyimpanan dan lamanya penyimpanan yang diatur diantaranya adalah sebagai berikut:
- menyediakan tempat khusus limbah B3, yang terpisah dari tempat penyimpanan bahan dan limbah lainnya. Desain dan rancang bangun tempat penyimpanan diatur. Tempat penyimpanan limbah B3 harus mendapat persetujuan dari pihak terkait.
- menyimpan semua limbah B3 sesuai dengan jenis dan karakteristiknya, dan ditempatkan pada tempat yang sudah ditentukan.
- menghindari tumpahan dan ceceran dari limbah B3, khususnya yang bersifat mudah terbakar atau meledak. Prosedur house keeping yang baik harus dilaksanakan.
- mencatat setiap terjadi perpindahan limbah B3, yang masuk dan keluar tempat penyimpanan sesuai jenis dan jumlahnya ke dalam lembar neraca limbah B3.
- limbah yang disimpan tidak boleh melebihi jangka waktu 90 hari, sehingga limbah yang disimpan wajib diupayakan, yaitu:
a. langsung diangkut oleh perusahaan pengumpul yang berizin ke tempat pengolahan.
b. dilakukan upaya 3R atau reuse, recycle dan recycle untuk keperluan sendiri, sesuai sifat dan karakteristik limbah tersebut, dengan mengacu pada peraturan yang berlaku.
c. dimanfaatkan oleh pihak lain (yang berizin) sebagai bahan baku dan pendukung kegiatan industri tertentu. - pemasangan label dan simbol limbah B3 harus sesuai dengan jenis dan sifat limbah B3.
- menyediakan peralatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang sesuai, termasuk pemadam kebakaran.
- tidak diperkenankan menerima atau menyimpan limbah B3 dari pihak lain.
Upaya terbaik dalam pengelolaan limbah kimia B3 tentu adalah dengan mengurangi dari sumbernya. Artinya pihak industri harus melakukan waste prevention, waste elimination, waste reduction atau material replacement bahan kimia B3 yang digunakan dengan bahan kimia tidak berbahaya atau yang tingkat bahayanya lebih rendah.
Sebagai rujukan utama pengelolaan limbah kimia B3 selain peraturan yang dikeluarkan pemerintah, adalah Lembar Keselamatan Bahan atau MSDS. Di dalam MSDS dijelaskan tata cara pengelolaan limbah kimia tersebut.
No comments:
Post a Comment